HALAMAN DEPAN
Login Sistem
Tim Pembangunan ZI
Dasar Hukum ZI
KOMPONEN PEMENUHAN
AREA I
AREA II
AREA III
AREA IV
AREA V
AREA VI
KOMPONEN REFORM
REFORM AREA I
REFORM AREA II
REFORM AREA III
REFORM AREA IV
REFORM AREA V
REFORM AREA VI
KOMPONEN HASIL
KOMPONEN HASIL
DOKUMEN AKREDITASI
DATA AKREDITASI PN
KUMPULAN SK KPN
PETUNJUK PENGGUNAAN


POSTER AREA ZI
Poster Kegiatan Area 1
Poster Kegiatan Area 2
Poster Kegiatan Area 3
Poster Kegiatan Area 4
Poster Kegiatan Area 5
Poster Kegiatan Area 6


Pengunjung Online: 1 User
Pengunjung Hari ini: 19
Pengunjung Kemaren: 114
Pengunjung Minggu ini: 19
Pengunjung Bulan ini: 2,474
Pengunjung Tahun ini: 13,266
Total Pengunjung: 106,884
Total Hits Akses Halaman: 123,098

Memory Usage

32.3%

CPU Usage

140.05

Disk Usage

42.02%

Daily Traffic

62,201

[Sistem Monitoring Dokumen Kontrol Pembangunan Zona Integritas (ZI) Dan APM]

:: Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB ::

Tulislah Apa yang Anda Kerjakan dan Kerjakanlah Apa yang Anda Tulis..!

Untitled Document

LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB

KEPADA PENGUNJUNG YANG AKAN MELIHAT FILE DOKUMEN DAPAT MENGAKSES FILE PADA LINK GOOGLE DRIVE

No.
NAMA AREA PERUBAHAN/ SUB PROGRAM/ RINCIAN DESKPRIPSI
EVALUASI PENILAIAN
BOBOT
LKE MANDIRI
FILE
GOOGLE
DRIVE
1
III.
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM (5)
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: a. meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur; b. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur; c. meningkatnya disiplin SDM aparatur; d. meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan e. meningkatnya profesionalisme SDM.
5
2
3
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi (1.25)
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
1.25
1.25
3
3.a.
Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi.
1

10 file

10 file
4
3.b.
Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
1

9 file

9 file
5
3.c.
Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%
b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50%
c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75%
d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100%
1

11 file

11 file
6
3.d.
Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
1

10 file

10 file
7
3.e.
Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai
b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai
c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai
d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai
1

3 file

3 file
8
3.f.
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala
b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala
c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan
1

11 file

11 file
 

 


img-chat
Test Your Bot